Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BMKG dibentuk melalui Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2004tentang Struktur, Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi dan Geofisika.
Melaksanakan koordinasi dan pembinaan di bidang perencanaan, pengembangan dan penjaminan mutu serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan dalam jabatan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta substansi umum.
Menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan yang unggul dalam pengembangan sumber daya manusia dan keilmuan Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika pada tingkat nasional dan internasional.
Mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten, inovatif, dan berintegritas tinggi melalui pembelajaran berkelanjutan dan peningkatan budaya belajar.
penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pembinaan di bidang perencanaan, pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan prajabatan dan dalam jabatan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta substansi umum, dan diseminasi informasi terkait dengan pendidikan dan pelatihan
penyiapan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan dalam jabatan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta substansi umum
pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, keuangan, dan kepegawaian
Tujuan Pusdiklat didasarkan pada Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional, Master Plan BMKG dan diarahkan untuk mempercepat pencapaian dengan didasarkan pada pemikiran konseptual analisis, realistis, rasional dan komprehensif dalam konteks tugas dan fungsinya sebagai wadah pengembangan kualitas, kuantitas pendidikan dan pelatihan serta sumber daya manusia BMKG.