Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BMKG dibentuk melalui Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2004, tentang Struktur, Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi dan Geofisika.
Tugas Pusat Pendidikan dan Pelatihan adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Menjadi lembaga diklat yang unggul dalam pengembangan SDM dan keilmuan Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika pada tingkat nasional dan internasional.
Mewujudkan SDM yang kompeten, inovatif dan berintegritas tinggi melalui pembelajaran berkelanjutan dan peningkatan budaya belajar.
Penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan kepemimpinan
Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan penyusunan laporan
Pelaksanaan urusan administrasi
Tujuan PUSDIKLAT didasarkan pada Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional, Master Plan BMKG dan diarahkan untuk mempercepat pencapaian dengan didasarkan pada pemikiran konseptual analisis, realistis, rasional dan komprehensif dalam konteks tugas dan fungsinya sebagai wadah pengembangan kualitas, kuantitas pendidikan dan pelatihan serta sumber daya manusia BMKG.