Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BMKG dibentuk melalui
Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2004
tentang Struktur, Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi dan Geofisika.

Tugas Pokok

Melaksanakan koordinasi dan pembinaan di bidang perencanaan, pengembangan dan penjaminan mutu serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan dalam jabatan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta substansi umum.

Visi

Menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan yang unggul dalam pengembangan sumber daya manusia dan keilmuan Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika pada tingkat nasional dan internasional.

Misi

Mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten, inovatif, dan berintegritas tinggi melalui pembelajaran berkelanjutan dan peningkatan budaya belajar.

Fungsi

Perencanaan, Pengembangan, dan Penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan

penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pembinaan di bidang perencanaan, pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan prajabatan dan dalam jabatan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta substansi umum, dan diseminasi informasi terkait dengan pendidikan dan pelatihan

Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan

penyiapan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan dalam jabatan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta substansi umum

Administrasi

pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, keuangan, dan kepegawaian

Tujuan dan Sasaran

Tujuan

Tujuan Pusdiklat didasarkan pada Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional, Master Plan BMKG dan diarahkan untuk mempercepat pencapaian dengan didasarkan pada pemikiran konseptual analisis, realistis, rasional dan komprehensif dalam konteks tugas dan fungsinya sebagai wadah pengembangan kualitas, kuantitas pendidikan dan pelatihan serta sumber daya manusia BMKG.

Sasaran

  • Tersedianya SDM yang memiliki kompetesi di bidang MKKuG sesuai standar nasional dan internasional dengan output penambahan pegawai dan diklat khusus dalam bidang hukum, kerjasama, organisasi dan kehumasan.
  • Tersedianya SDM yang memiliki kompetensi di bidang administrasi sesuai standar.
  • Tersedianya SDM yang profesional memiliki wawasan PNS
  • Tersedianya SDM yang memiliki wawasan kepemimpinan.
  • Tersedianya metode diklat MKKuG 90 jam/pegawai/tahun.

Pejabat Pusdiklat




Dr. Nelly Florida Riama, S.Si, M.Si

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan



Amalia Solicha, S.Kom., M.T.I.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha